Konvensi Hak Cipta Universal

Simbol hak cipta yang harus dicantumkan dalam karya yang dibuat

Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952.[1] Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.[1][2]

  1. ^ a b Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi khusus). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 
  2. ^ "Universal Copyright Convention". Diakses tanggal 20 Juni 2014. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search